

Selamat Datang
Kantor Konsultan Aktuaria Setya Widodo
Perusahaan jasa profesional spesialis dalam jasa konsultasi aktuaria di bidang Imbalan Pasca Kerja, Manfaat Karyawan, Asuransi, dan Pensiun.
setwiaktuaria.id
Tentang Kami
Layanan
Tim
Kontak



Kantor Konsultan Aktuaria Setya Widodo berdiri pada tanggal 2 Juni 2021 dan berbentuk Badan Usaha Perorangan yang telah mendapatkan izin usaha berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 687/KM.1/2021, dengan nomor izin 4.21.0008 pada tanggal 29 Juni 2021. Serta terdaftar pada Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia (AKAI) dengan nomor registrasi : AKAI-21047, dan NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan nomor : 0905250049252.

Akuntansi imbalan kerja sesuai PSAK 219 bukan sekadar kewajiban pelaporan, tetapi juga elemen strategis dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Dengan memahami komponen seperti biaya jasa kini, biaya bunga, dan keuntungan atau kerugian aktuarial, perusahaan dapat mengoptimalkan perhitungan kewajiban dan menghindari kejutan dalam laporan keuangan. Banyak perusahaan menghadapi tantangan dalam memastikan akurasi perhitungan dan memitigasi dampaknya terhadap laba-rugi serta ekuitas. Dengan pendekatan yang tepat, perhitungan imbalan kerja dapat menjadi alat untuk perencanaan keuangan yang lebih solid, mendukung keberlanjutan bisnis, dan meningkatkan kepercayaan investor serta regulator.
Banyak perusahaan tidak menyadari bahwa kurangnya pencadangan yang tepat dapat menyebabkan biaya tak terduga di masa depan. Kesalahan perhitungan berpotensi menimbulkan beban overcost dan overtaxation yang tidak perlu bagi perusahaan dan karyawan.
Imbalan kerja bukan hanya beban masa kini, tetapi juga utang di masa depan. Salah satu kesalahan umum adalah mencatat pembayaran imbalan kerja hanya saat jatuh tempo, padahal standar akuntansi mewajibkan pencadangan bertahap sejak awal.
Kesalahan pencatatan atau penerapan asumsi yang tidak wajar bisa menyebabkan ketidaksesuaian dengan standar akuntansi dan meningkatkan risiko koreksi dari auditor atau OJK. Semua kewajiban harus dicatat dengan jelas dalam laporan keuangan dengan transparansi penuh (full disclosure).
PERHITUNGAN
KLIEN
KONSULTASI
Setelah data lengkap, draft perhitungan dapat diperoleh secara cepat
Masih ragu memulai perhitungan?
Jadwalkan diskusi untuk panduan teknis langsung dari tim ahli untuk memahami simulasi beban finansial, atau minta penawaran sekarang juga.
Ketidakseimbangan yang harus diberikan perusahaan kepada pegawai kepada pegawai ketika sudah berhenti bekerja dengan beberapa alasan seperti : pensiun normal, meninggal dunia, PHK, pegawai terlibat pidana, dll.
Sehingga perusahaan harus melakukan perhitungan imbalan pasca kerja dengan pencadangan (accrued) akan biaya yang akan dikeluarkan kelak.
Namun tidak semua alasan tersebut perlu dilakukan pencadangan, pencadangan yang diperlukan sesuai PSAK 219 diantaranya adalah imbalan pasca kerja karena :
1. Pegawai pensiun
2. Pegawai sakit berkepanjangan / cacat
3. Meninggal dunia
4. Mengundurkan diri secara baik
On Going Concernmenjadi alasan tidak semua penyebab harus dicadangkan



Meliputi valuasi aktuaria atas kewajiban imbalan kerja karyawan berdasarkan standar akuntansi yang umum digunakan seperti PSAK 219, SAK ETAP, IAS 19, FAS 87, atau standar akuntansi lainnya yang digunakan perusahaan.
